Tugas ekonomi

NAMA. : GUGUN WIGUNA

KELAS. :XE

MAPEL : EKONOMI 



 Pengertian OJK 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

[1].OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

 

STRUKTUR OJK

1.Ketua merangkap anggota;

2.Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;

3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;

5.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;

6.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

7.Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota;

8.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;

9.Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

10.Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan

11.Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.


PELAKSANA KEGIATAN OPERASIONAL TERDIRI ATAS:

1.Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;

2 Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;

3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;

4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

5.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun memimpin bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;

6.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;

7.Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto memimpin bidang Pengawasan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto;

8.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen memimpin bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan

9.Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:


1.kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

2.kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;

3.kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;

4 kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;

5.kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;

6.perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan

7.sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:


1.menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

2.menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

3.menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

4.menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

5.menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

6.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

7.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

8.menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

9.menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:


1.menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

2.mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

3.melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

3.memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;

4.melakukan penunjukan pengelola statuter;

5.menetapkan penggunaan pengelola statuter;

7.menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

8.memberikan dan/atau mencabut:

 1.izin usaha;

2.izin orang perseorangan;

3.efektifnya pernyataan pendaftaran;

4.surat tanda terdaftar;

5.persetujuan melakukan kegiatan usaha;

6.pengesahan;

7.persetujuan atau penetapan pembubaran; dan

8.penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


ASAS-ASAS OJK MENJALANKAN KEGIATAN 


 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:


1.Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;


2.Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;


3.Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;


4.Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;


5.Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;


6.Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan


7.Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik


FUNGSI DAN WEWENANG OJK


 OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.


Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:


a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;


b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;


c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:


a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:


•Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;


•Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;


•Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;


•Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.




b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:


•Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;


•Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;


•Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;


•Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;


•Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;


•Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;


•Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:


•Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;


•Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;


•Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;


•Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;


•Melakukan penunjukan pengelola statuter;


•Menetapkan penggunaan pengelola statuter;


•Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;


•Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gugun wiguna kelompok 1 kelas XI D

Tugas kelompok 2

Vlog projek 2