Tugas ekonomi
NAMA. : GUGUN WIGUNA KELAS. :XE MAPEL : EKONOMI Pengertian OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. [1].OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. STRUKTUR OJK 1.Ketua merangkap anggota; 2.Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; 3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; 4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota; 5.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dan...